Bagi orang yang tidak mampu dapat membawa surat keterangan dari Kelurahan atau Desa. b. Gugatan Perceraian di daftarkan pada pengadilan negeri dimana domisili Tergugat tinggal. Apabila suami yang mengajukan Gugatan Perceraian terhadap istrinya, maka Gugatan Perceraian diajukan di kediaman istrinya tersebut tinggal, begitu juga sebaliknya.
Untuk keperluan beracara di Pengadilan, surat kuasa khusus menjadi hal yang wajib dimiliki oleh Pengacara/advokat/konsultan hukum, surat kuasa khusus perceraian ini harus tertulis yang disesuaikan dengan ketentuan Pasal 147 ayat (1), Pasal 142 ayat ayat (1) dan Pasal 144 ayat (1) RBg. Surat kuasa khusus perceraian haruslah jelas dalam menunjuk
ZLo8N.