Jikasuami safar tidak memiliki udzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari 6 bulan, lalu istri nuntut agar suami pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang. (Kasyaf al-Qana', 5/193) Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad, وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله: كم للرجل
Pendapatpertama, diperbolehkan menyimpan atau mengawetkan daging kurban lebih dari 3 hari Tasyrik. Pandangan ini didasarkan dari mayoritas ulama kalangan sahabat, tabi'in, serta 4 imam mazhab. Ketentuan tersebut bersandar dari sejumlah hadits Rasulullah SAW, salah satunya dari Salamah bin Al Akwa, dia berkata,
AbuBakar Jabir Al-Jazair menyebutkan beberapa hak istri atas suami antara lain: 1) Mendapatkan nafkah; 2) Mendapatkan nafkah batin, yaitu berhubungan intim; 3) Suami bermalam dengan istri minimal satu kali dalam empat malam; 4) Istri berhak mendapatkan pembagian yang adil jika suami mempunyai istri lebih dari satu; 5) Seorang
SedangkanKompilasi Hukum Islam memberikan definisi, "Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau miitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah." Adapun dasar dari hukum perkawinan merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh syara'.

Biladihubungkan dengan harta kekayaan dalam proses waris, serta dalam hubungan perkawinan dimana seorang suami pada dasarnya boleh memiliki istri lebih dari satu sebagaimana diatur di dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Syarat seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang: Pasal 4

Jikajatuh talak ini, suami boleh rujuk kembali dengan istrinya sebelum masa iddah istri habis dengan aturan tertentu yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Talak 1 terjadi jika suami sudah menjatuhkan talak pada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya. Jika suami ingin rujuk setelah menjatuhkan talak 1, maka rujuk dilakukan
Jadilahkalian hamba - hamba Allah yang bersaudara. Dan tidaklah dihalalkan seorang Muslim meninggalkan (mendiamkan) saudaranya lebih dari tiga hari." (HR. Bukhari dan Muslim). Janganlah kalian saling memutuskan tali persaudaraan. Maksudnya, janganlah sebagian dari kalian mendiamkan dan mengucilkan sebagian yang lain. kkSl.
  • io0f317k78.pages.dev/189
  • io0f317k78.pages.dev/173
  • io0f317k78.pages.dev/114
  • io0f317k78.pages.dev/175
  • io0f317k78.pages.dev/284
  • io0f317k78.pages.dev/188
  • io0f317k78.pages.dev/254
  • io0f317k78.pages.dev/191
  • io0f317k78.pages.dev/80
  • hukum suami mendiamkan istri lebih dari 3 hari