AbuBakar Jabir Al-Jazair menyebutkan beberapa hak istri atas suami antara lain: 1) Mendapatkan nafkah; 2) Mendapatkan nafkah batin, yaitu berhubungan intim; 3) Suami bermalam dengan istri minimal satu kali dalam empat malam; 4) Istri berhak mendapatkan pembagian yang adil jika suami mempunyai istri lebih dari satu; 5) SeorangSedangkanKompilasi Hukum Islam memberikan definisi, "Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau miitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah." Adapun dasar dari hukum perkawinan merupakan suatu hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh syara'.
Biladihubungkan dengan harta kekayaan dalam proses waris, serta dalam hubungan perkawinan dimana seorang suami pada dasarnya boleh memiliki istri lebih dari satu sebagaimana diatur di dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Syarat seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang: Pasal 4
Jikajatuh talak ini, suami boleh rujuk kembali dengan istrinya sebelum masa iddah istri habis dengan aturan tertentu yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Talak 1 terjadi jika suami sudah menjatuhkan talak pada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya. Jika suami ingin rujuk setelah menjatuhkan talak 1, maka rujuk dilakukanJadilahkalian hamba - hamba Allah yang bersaudara. Dan tidaklah dihalalkan seorang Muslim meninggalkan (mendiamkan) saudaranya lebih dari tiga hari." (HR. Bukhari dan Muslim). Janganlah kalian saling memutuskan tali persaudaraan. Maksudnya, janganlah sebagian dari kalian mendiamkan dan mengucilkan sebagian yang lain. kkSl.